Tuntu Kenaikan Upah 10 Persen, 5 Juta Buruh se Indonesia Bakal Mogok Kerja

Jumat 18-10-2024,18:37 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - 5 Juta buruh se Indonesia bakal melakukan kasi mogok kerja mentut kenaikan upah sebesar 10 persen di tahun 2025.

Rencana aksi mogok kerja 5 juta buruh tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja yang recananya digelar pada November 2024 nanti diikuti oleh 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia.

"Sektor-sektor yang terlibat meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di Tanjung Priok, Tanjuk Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lainnya di Indonesia.

BACA JUGA:Buruh di Sumsel Dukung Paslon Matahati di Pilkada Serentak, Bertambah Jadi 121 Relawan Pendukung

BACA JUGA:Pesan Presiden Terpilih RI ke-8 Prabowo Subianto di Hari Buruh, Ingatkan Masa Depan Gemilang Indonesia Emas

Bahkan buruh pelabuhan dari Medan hingga buruh angkutan di TKBM juga akan turut serta dalam mogok nasional ini," ungkap Said Iqbal Jumat, 18 Oktober 2024.

Aksi mogok kerja para buruh tersebut akan berlangsung selama dua hari yakni pada  11-12 November dan/atau 25-26 November 2024.

Said mengatakan keputusan ini telah disepakati oleh beberapa konfederasi serikat buruh serta kurang lebih 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional.

Dia menegaskan, yang perlu menjadi perhatian adalah aksi ini dilakukan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan undang-undang mogok kerja di tempat kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tak Berada di Jakarta Saat Peringatan Hari Buruh, Istana Sebut hingga Besok Presiden di NTB

BACA JUGA:100 Ribu Perusahaan Stop Operasi, Buruh Tuntut Gaji Naik 15 Persen, Aksi Demo Nasional 30 November

"Ini adalah unjuk rasa nasional yang dilakukan di luar pabrik, bukan di dalam tempat kerja, karena kami tidak sedang berunding dengan perusahaan terkait upah minimum.

Isu ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mempengaruhi seluruh pekerja di Indonesia," katanya.

Said juga menegaskan Partai Buruh tidak berperan sebagai organisator utama aksi mogok nasional. Dia mempertegas bahwa aksi diinisiasi oleh serikat-serikat pekerja.

Kategori :