Bawaslu Muba: Dugaan Politik Uang Lucianty Tak Penuhi Unsur

Selasa 15-10-2024,11:53 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

MUBA, RADARPALEMBANG.ID - Anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba) Dian Sandi menyebut jika saweran yang dilakukan Lucianty bukan termasuk politik uang atau money politics.

Sempat beredar video yang memperlihatkan Calon Bupati Muba Lucianty yang berpasangan dengan Syaparuddin di Pilkada Muba 2024 sedang melakukan saweran saat kampanye.

Dalam video nampak Ketua Pimda PKN Sumsel tersebut meberikan saweran uang lembaran Rp 100 ribuke pada para emak-emak yang menampilkan hadroh.

Terkait video itu, anggota Bawaslu Muba Dian Sandi menyebut sudah menerima laporan dugaan money politics oleh Lucianty.

BACA JUGA:Pilkada Muba, Calon Bupati Lucianty Diprediksi Tanpa Lawan

BACA JUGA:Pilkada Muba, Hj Lucianty Kantongi Dukungan PKN, Siap Beri Kejutan Wakil Bupati

Pihak Bawaslu juga telah melakukan kajian tetkait laporan itu. Namun, Bawaslu menyebut jika saweran yang dilakukan Lucianty bukan termasuk money politics.

"Bawaslu Muba sudah menerima laporan terkait video yang beredar dugaan Cabup Muba Lucianty melakukan money politics, namun laporan itu tidak terpenuhi unsurnya setelah (Bawaslu Muba) melalui kajian," ujar Dian Senin, 14 Oktober 2024.

Dian menyebut, hingga saat ini hanya ada satu laporan yang masuk di Bawaslu Muba. Terkait adanya dugaan money politics yang juga dilakukan Timses Paslon Toha-Rohman, tetapi belum ada yang melapor.

"Hanya ada satu laporan yang masuk ke Bawaslu Muba. Yang dilaporkan Paslon Lucianty. Terkait video Toha-Rohman, sampai sekarang belum ada yang masuk" ungkapnya.

BACA JUGA:Diduga Timses Bagi-bagi Amplop, Paslon Toha-Rohman Terancam Sanksi Pembatalan

BACA JUGA:Pilkada Muba 2024, Syekh Ahmad Rouhi Al Jailani Restui H Toha Tohet

Sementara itu, Lucianty belum merespons soal video tersebut. Ketua Bapilu Pimda PKN Sumsel Albahori yang dikonfirmasi membenarkan keputusan Bawaslu Muba. Dia menyebut tak ada unsur pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Saya kira Bawaslu benar, tidak ada unsur pelanggaran kampanye, karena sepengetahuan kami pelanggaran Paslon, jika pemberian hadiah atau uang jika terkait dengan pemberian uang tersebut bermotif utk mempengaruhi opini pilihan masyarakat.

Sementara nyawer ke pemain robana, bagian dari motivasi dan apresiasi bagi pemain atau penyanyi itu sendiri," jelasnya.

Kategori :