- Emas Antam 5 gram sebesar Rp 7.209.000
- Emas Antam 10 gram sebesar Rp 14.340.000
- Emas Antam 25 gram sebesar Rp 35.687.500
- Emas Antam 50 gram sebesar Rp 71.255.000
- Emas Antam 100 gram sebesar Rp 142.390.000
- Emas Antam 250 gram sebesar Rp 355.587.000
- Emas Antam 500 gram sebesar Rp 710.875.000
- Emas Antam 1.000 gram sebesar Rp 1.421.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Naik, Ukuran 5 Gram Kini di Atas Rp 7 Juta, Cek Daftar Selengkapnya di Sini
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.