PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Di wilayah Sumbagsel, per September 2024, terdapat 2.164 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal, didominasi keluhan terkait pinjol ilegal 95,93 persen, social enginering 2,45 persen, dan investasi ilegal 1,62 persen.
Sementara, berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) per 30 September 2024, tercatat 1.449 pengaduan dari masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan, yang didominasi permasalahan di sektor industri keuangan non bank sebesar 56,18 persen.
Atas pengaduan tersebut, Kepala OJK Sumbagsel Babel Arifin Susanto menyebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran, dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,09 persen, termasuk 1,38 persen penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Adapun yang menjadi pokok permasalahan utama yang dikeluhkan konsumen adalah mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), restrukturisasi, dan perilaku petugas penagihan, dengan produk layanan jasa keuangan yang digunakan terkait fasilitas kredit multiguna dan fintech pinjaman online multiguna.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK dan Mandiri Inhealth Sasar Mahasiswa UGM
"Di sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 15 Kementerian/Lembaga lainnya dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal, termasuk dalam kegiatan pencegahan melalui kegiatan edukasi secara masif," jelas Arifin seperti disampaikan dalam rilis resminya yang diterima redaksi radarpalembang.id
Untuk pinjol ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah Perilaku Petugas Penagihan (60,24 persen), sedangkan pada aktivitas investasi ilegal permasalahan yang mendominasi adalah Fraud Eksternal yang disebabkan penipuan, pembobolan rekening, skimming, atau cyber crime (47,06 persen).
Arifin membeberkan, masyarakat yang paling banyak menyampaikan informasi terkait aktivitas pinjol ilegal adalah masyarakat Lampung, sedangkan informasi terkait investasi ilegal dan social engineering adalah masyarakat Sumatera Selatan.
Untuk mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, per September 2024 telah dilaksanakan 153 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 47.181 orang peserta, dengan sasaran peserta didominasi pelajar/mahasiswa, masyarakat umum, dan komunitas.
BACA JUGA:BI Ingatkan Perbankan Soal Penggunaan AI, OJK: Pentingnya Privasi dan Keamanan Data
"Kegiatan ini bersinergi juga dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan stakeholder lainnya melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional," jelasnya lagi.
Adapun untuk mendorong percepatan akses keuangan di daerah, OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan kementerian/lembaga terkait, telah membentuk Sekretariat Bersama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah di Sumatera Selatan (Sekber Ekonomi Sumsel).
Harapannya, jelas Arifin, melalui Sekber Ekonomi Sumsel ini semua kebijakan dan program strategis terkait ekonomi dan keuangan daerah dapat disinergikan dan diimplementasikan secara bersama-sama.
Tidak hanya itu, masih terdapat beberapa program kerja kemitraan strategis yang akan direalisasikan pada semester II tahun 2024 ini di wilayah Sumbagsel, antara lain pengembangan ekosistem keuangan inklusif (EKI) di pedesaan, bussiness matching khususnya di sektor prioritas seperti kopi, sawit, pisang, dan produk lainnya.
BACA JUGA:Konsisten Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, BSI Terima Penghargaan dari OJK