PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Resto Apung SESERA, restoran ramah lingkungan berbasis community development binaan PT Pusri Palembang telah mengantongi sertifikat halal pada 20 September 2024.
Binaan PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Resto Apung SESERA mengantongi status halal dengan nomor sertifikat yaitu ID1611001958010924.
Pengurusan sertifikat halal Resto Apung SESERA Binaan PT Pusri Palembang sebagai salah satu bentuk peningkatan kepercayaan konsumen.
Adapun sertifikat halal kepada Restoran ramah lingkungan berbasis community development binaan PT Pusri Palembang, Resto Apung SESERA dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH).
BACA JUGA:Pusri Raih penghargaan pada SKK Migas Award 2024, Kontribusi Terhadap Ketahanan Energi
BACA JUGA:Pusri Raih Grand Champion pada PIQI 2024 dan Sukses Jadi Tuan Rumah
Sertifikat halal Restoran ramah lingkungan berbasis community development binaan PT Pusri Palembang kepada Resto Apung SESERA berlaku sampai dengan Tahun 2028.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Resto Apung SESERA mendapatkan sertifikat halal.
Resto Apung SESERA yang terletak di Jalan Pulau Kemaro, Kelurahan Satu Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, mendapatkan sertifikat HALAL menurut syari’at islam.
Per tanggal 20 September 2024 salah satu binaan Comdev PT Pusri Palembang yang ada di Pulau Kemaro yakni Resto Apung SESERA telah mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH Kementrian Agama setelah melalui Sidang Fatwa dari MUI Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pusri Rangkul Masyarakat Desa Pulau Pahawang
BACA JUGA:Tingkatkan Value Masyarakat, Pusri Hadirkan Program Kopi Tebat Benawa di Pagar Alam, Ini Kegiatannya
"Sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting khususnya bagi umat muslim," kata VP TJSL Pusri, Alde Dyanrini.
Dalam Proses Sertifikasi Halal, Pusri melalui Rumah BUMN Sumsel telah melakukan Pendampingan cara Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.