Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak

Jumat 06-09-2024,11:55 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel) melaksanakan kegiatan lelang serentak pada Rabu 4 September 2024.

Lelang serentak Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB).

Sebanyak 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel saat lelang serentak ini dilakukan.

Terdapat 19 aset yang dilelang oleh Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel dengan total nilai limit sebesar Rp3.034.195.611.

BACA JUGA:Minamas Plantation Kembali Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Indoneisa

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Barang dalam lelang serentak tersebut berasal dari 14 Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel.  

Aset yang dilelang Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel terdiri dari tanah dan bangunan, perhiasan emas, kendaraan bermotor, serta terex backhoe loader.

Lelang serentak Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

“Kegiatan lelang serentak  merupakan program kerja sinergi Kemenkeu-One,”kata Endaryono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dalam keterangan resminya, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Bank Mandiri

BACA JUGA:Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 Meningkat 7 Persen, Total Ada 407.971 Wajib Pajak

Program kerja sinergi Kemenkeu-One antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dan Kanwil DJKN SJB.

“Bertujuan untuk mencapai optimalisasi tindakan dan pencairan penagihan sebagai salah satu langkah mengamankan target penerimaan,” ungkap Endaryono.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, disebutkan banwa Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Kategori :