Satu Warga Palembang Diduga Terjangkit Cacar Monyet, Pemprov Sumsel Minta Kabupaten-Kota Waspada

Selasa 03-09-2024,19:16 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Pasien tersebut mengaku tertular dari warga sekitar. Namun, jarak sakitnya tidak beruntun.

"Keterangan pasien, dia tidak bepergian dari dan ke luar kota maupun luar negeri. Dia juga tidak melakukan kontak dengan orang yang bepergian," ujarnya.

BACA JUGA:WOW! Garansi Pelayanan 1 Jam Selesai di Kantor Lurah 14 Ulu Kota Palembang

BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang, Berkas Dokumen Disita

Dia mengimbau masyarakat tidak perlu takut mendatangi puskesmas terdekat jika merasakan gejala Mpox di tubuhnya. Penyakit tersebut ditularkan melalui droplet (cairan tubuh) dan sentuhan.

"Masyarakat jangan takut untuk datang ke puskesmas atau faskes terdekat jika mengalami gejala mpox, supaya dapat kita tangani dengan baik dan menghindari penyebarluasan penyakit," imbaunya.

Pemprov Sumsel Minta Seluruh Kabupaten-Kota Waspada

Pemprov Sumse meminta kepada seluaruh kabupaten-kota untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kasus monkey pox (Mpox) atau cacar monyet di wilayah Sumsel.

Seluruh kabupaten/kota di Sumsel diminta untuk bersiaga menghadapi risiko penyebaran penyakit ini.

BACA JUGA:Pusri Bangun Masyarakat Berkelanjutan Melalui FGD Comdev Tahun 2024

BACA JUGA:Cerita Tri Yuliati Jalani Persalinan Operasi Caesar tanpa Biaya Berkat Jadi Peserta JKN di Palembang

Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/7674/Kes/VIII/2024 tersebut menindaklanjuti SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan HK.02.02/C/2160/2024 pada 20 Agustus 2024 lalu tentang peningkatan kewaspadaan Mpox di pintu masuk, pelabuhan, dan bandara yang melayani lalu lintas domestik.

"Dinkes Sumsel sudah membuat SE ke seluruh Dinkes kabupaten/kota untuk pencegahannya," ujar Kepala Dinkes Sumsel Trisnawarman, Selasa, 3 September 2024.

Dalam surat edaran tersebut Dinkes kabupaten/kota, laboratorium kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan Faskes Lainnya diminta bersiaga menghadapi Mpox.

Kemudian memantau perkembangan situasi, pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox 2023 di wilayah masing-masing.

"Kemudian memantau, melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P melalui laporan Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan PHEOC di nomor 0877-7759-1097. Data wajib di entri ke dalam aplikasi All Record TC-19 pada menu pencatatan Mpox," ungkapnya.

BACA JUGA:Ditinggal Suami Merantau, Istri di Palembang Selingkuh Hingga Hamil dan Jual Bayi, Berujung Laporan Polisi

Kategori :