
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1,401 juta sampai dengan Rp 1,42 juta per gram.
BACA JUGA:3 Hari Terakhir Harga Emas Antam Tak Bergerak, Cek Posisi Hari Ini Senin 19 Agustus 2024
Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,399 juta sampai dengan Rp 1,433 juta per gram.
Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam mengalami penurunan sebesar Rp 12 ribu per gram menjadi Rp 1,248 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.