BANNER PEMPROV MARET 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Hore! THR ASN Palembang Cair Mulai Besok, Rp149 Miliar untuk 23 Ribu ASN

Hore! THR ASN Palembang Cair Mulai Besok, Rp149 Miliar untuk 23 Ribu ASN

Walikota Palembang, Ratu Dewa mengumumkan pencairan THR dan Gaji-13 bagi ASN di lingkup Pemkot Palembang akan dimulai besok, Rabu, 11 Maret 2026--

RADARPALEMBANG.ID - Walikota Palembang, Ratu Dewa mengumumkan pencairan THR dan Gaji-13 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan dimulai besok, Rabu, 11 Maret 2026.

“Alhamdulillah, Pemkot Palembang dapat merealisasikan pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai amanat PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dana tersebut dipastikan segera disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri dan akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Ratu Dewa, Selesa, 10 Maret 2026.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran pembayaran THR adalah satu bulan gaji dan satu bulan TPP/TPG akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.

BACA JUGA:THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Begini Rumus Perhitungannya!

BACA JUGA:Beda Kebijakan Pajak THR 2026, Pekerja Swasta Kena Potongan Pajak, ASN dan TNI-Polri Ditanggung Negara

Adapun total alokasi anggaran Rp149 miliar tersebut diperuntukkan bagi 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.

''THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, Walikota dan Wakil walikota,  Ketua, Wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD dilingkungan Pemkot Palembang,'' jelas Ratu Dewa.

Pedoman teknis tersebut mempedomani ketentuan yang ada pada peraturan pemerintah PP nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026. 

Karena itu, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori aparatur yang mendapatkan tunjangan tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA:Simak Cara Tukar Terbaru Persiapan THR Lebaran, Ini Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Palembang 2026

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan, Karyawan Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

Menurut Ratu Dewa, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pegawai

Lebih lanjut Ratu Dewa menyampaikan jikan besaran THR yang diterima pegawai adalah 1 bulan gaji ditambah 1 bulan TPP/TPG.

Sumber:

Berita Terkait