Rugi Bunda Nggak Beli Emas Kemarin, Harga Antam Hari Ini Melompat Tinggi, Cek Harganya

Selasa 13-08-2024,10:48 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Jumat 2 Agustus Kembali Turun Usai Cetak Posisi Tertinggi Sepanjang Sejarah Kemarin

BACA JUGA:Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Meroket dan Cetak Rekor Tertinggi Lagi, Cek Daftar per Gram Kamis 1 Agustus

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam terpantau berada di rentang Rp 1,399 juta gram sampai dengan 1,419 juta per gram. 

Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,386 juta per gram sampai dengan Rp 1,433 juta per gram.

Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 15 ribu menjadi Rp 1,268 juta per gram. 

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

BACA JUGA:Wow, Harga Emas Hari Ini 31 Juli 2024 Naik Tinggi, Cek di Sini Sebelum Membeli atau Menjualnya

BACA JUGA:Cek Harga Emas Hari Ini Keluaran Antam per Selasa 30 Juli 2024, Apakah Naik atau Turun

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :