BACA JUGA:Meski Sempat Ada yang Lolos, OJK Klaim Akhirnya Bisa Blokir 5.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
Penulis berkeyakinan bahwa upaya mengembalikan kejayaan Kopi Sriwijaya perlu komitmen dan dukungan lintas sektor baik Pemerintah, swasta, pelaku industri, pegiat dan petani kopi untuk bersama-sama menghasilkan rencana aksi yang terukur, sistematis, dan berdampak nyata.
Pemprov Sumsel melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dapat menjadi focal point dalam menggerakkan, mengarahkan, dan mengonsolidasikan potensi/sumber daya industri perkopian Sumsel. Oleh karena itu, Penulis mengusulkan 5 rencana aksi untuk mengembalikan kejayaan Kopi Sriwijaya, yaitu:
Peningkatan Kualitas Produksi
Teknik budidaya modern dengan mengadopsi teknologi ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik, pengendalian hama terpadu, dan teknik pemanenan kopi yang tepat.
BACA JUGA:Belum Ada Langkah Konkrit, Soal Judi Online Model Baru Modal Kripto, OJK Masih Lihat Perkembangan
Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani kopi mengenai praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices, GAP) untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen.
Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi.
Perbaikan fasilitas pengolahan kopi seperti pabrik penggilingan, pengeringan, dan fermentasi untuk memastikan kualitas biji kopi tetap terjaga.
Penerapan teknologi pertanian terbaru seperti sensor tanah, sistem irigasi otomatis, dan penggunaan drone untuk monitoring lahan.
BACA JUGA:OJK Sumsel Babel Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 1445 H
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Petani Kopi
Peningkatan literasi keuangan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keyakinan mengelola keuangan rumah tangga dan usaha bagi petani kopi untuk mencapai tujuan keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Peningkatan Inklusi Keuangan untuk memastikan petani kopi memiliki akses layanan keuangan formal yang memadai untuk menghindari ketergantungan pada tengkulak.
Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan, yang dapat dikoordinasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) setempat