Sehari setelahnya, keluar jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Setelah itu, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas, alat bukti, dan keterangan ahli dari masing-masing pihak pada Rabu dan Kamis.
Dari tim kuasa hukum Pegi telah menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli.
Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. Hari ini, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Auto Senyum, Uang Pensiunan PNS Bakal Cair Juli di PT Taspen, Segera Cek Saldo Rekening!
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, putusan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan membebaskan Pegi Setiawan.
"Kita akan patuh hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan)," ujarnya di PN Bandung Kelas IA.
Meski demikian, polisi akan tetap mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama tersangka Pegi alias Perong.
Selain itu, pihaknya belum menetapkan kompensasi dan ganti rugi apa saja yang akan diberikan kepada Pegi Setiawan.
Hanya saja, untuk saat ini, pihak kepolisian akan menghentikan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. "Tidak sebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," pungkasnya.