Inilah Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan, Berikut Sepak Terjangnya!

Senin 08-07-2024,13:37 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975, saat ini ia menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas 1A khusus.

Ia sudah bertugas di Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Juli 2021 atau sekitar 3 tahun lalu, Eman Sulaeman memiliki pangkat Pembina Tingkat I IV/b.

Eman Sulaeman untuk bisa menjadi seorang hakim yang tegas, ia memulai pendidikannya dari Universitas Pasundan, jurusan Ilmu Hukum dan lulus di 1999. Memulai Karier sebagai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.

Pada 29 Desember 2016, Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran, Dinilai Bikin Pers Tidak Merdeka!

Pria berusia 49 tahun ini juga sempat bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, NTT sebagai ketua.

Kemudian Eman dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul pada tahun 2019 hingga tahun 2021.

Hingga akhirnya pada 19 Juni 2021 Eman Sulaeman dipercaya untuk mengemban tugas di Pengadilan Negeri Bandung sampai sekarang. Eman Sulaeman telah mengabdi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah lembaga Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada laporan 2 Januari 2024, Hakim Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 294 juta.

BACA JUGA:72 Ribu Lebih Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci, Berikut Rincian Kloter dan Asal Embarkasinya

Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.

Hal ini pun harus diacungi jempol mengingat kasus yang rumit dan menjadi hakim tunggal. Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak cukup meyakinkan dan sudah 24 tahun menjadi hakim.

Sebagai informasi, jika saat ini hakim Eman Sulaeman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b dengan mengantongi gaji pokok sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menegaskan pihaknya bakal bersikap independen dan adil dalam menangani perkara ini.

"Kami akan adili dalam perkara ini, secara independen dan bebas. Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," kata Jon Sarmin Saragih

BACA JUGA:IKA UNSRI Sukses Gelar IKA UNSRI GOLF PARTNERSHIP DAY 2024 Diikuti 143 Peserta

Kategori :