Wow! Ombudsman: Ada 911 Orang Dinyatakan Lulus Padahal Tidak Lulus di Jalur Prestasi PPDB SMA Negeri Palembang

Jumat 28-06-2024,13:07 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

"Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang," ungkap Adrian

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan memberikan 5 hal penting tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yakni:

1. Pj Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.

2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.

BACA JUGA:Siap-siap, Disdik Palembang Bakal Sidak ke Sekolah Guna Sukseskan PPDB 2024

3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif .

Pengumuman memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. Pengumuman ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

4. Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

5. Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Yang memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Peluang Lulus Jalur Zonasi Semakin Ketat di PPDB SMP Negeri Tahun 2024, Melebihi Kuota Capai 158 Persen

"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 hari kerja.

Yakni kepada Pj Gubernur, Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaannya," tutup Adrian.

 

 

Kategori :