Kadisdik Kota Palembang Tegaskan Larangan Sekolah Jual Seragam dan Perlengkapan Belajar Lainnya
Suasana pelepasan siswa kelas IV di SD Negeri 157 Palembang berlokasi di Jalan Letnan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan, belum lama ini.-yeyen/radarpalembang.id-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang melarang sekolah jual seragam dan perlengkapan belajar lainnya.
Ini berdasarkan dari surat edaran yang sudah tersebar di media sosial @dinaspendidikan.kotaplg.
Surat edaran dengan nomor 420/676/Disdik/2025 itu diposting sejak 03 Juli 2025 bersamaan tanggal dikeluarkan surat tersebut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri S.STP, M.Si.
BACA JUGA:Digitalisasi Pembelajaran Santri Huffaz di Selangor AITAF Malaysia
BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB Tahun 2025, Upaya Pencegahan Maladministrasi di Sekolah

Surat edaran yang dikeluarkan Kadisdik Kota Palembang terkait larangan sekolah menjual seragam sekolah dan perlengkapan lainnya. --@disdik,kotaplg
Surat edaran ini ditujukan untuk Kepala Sekolah TK, SD dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dengan isi sebagai berikut :
Sehubungan akan di laksanakan daftar ulang Penerimaan Murid baru TK, SD dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198.
Aturan tersebut melarang pendidik, tenaga pendidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam, buku maupun perlengkapan lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 bermakna bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orangtua membeli seragam baru, baik saat naik kelas maupun ketika mendaftar ulang.
BACA JUGA:Sekolah Dilarang Pungutan SPMB 2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang Siap Terima Aduan Masyarakat
BACA JUGA:Gagal Lolos SPMB 2025 Tapi Tak Punya Biaya Daftar Sekolah Swasta, Ini Solusinya
Kepada Seluruh Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dilarang menjual seragam sekolah dan/atau menjadikan pembelian baju atau bahan seragam maupun perlengkapan belajar lainnya sebagai syarat wajib.
Pemerintah Kota Palembang sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi apabila ada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut diatas.
Sumber:


