Harga emas 100 gram sebesar Rp129,212 juta.
Harga emas 250 gram sebesar Rp322,765 juta.
Harga emas 500 gram sebesar Rp645,32 juta.
Harga emas 1.000 gram sebesar Rp1,29 miliar.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Adapun harga beli kembali (buyback) PT Aneka Tambang atau Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp15 ribu, dan membuat harga buyback emas Antam saat ini Rp1,220 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Wow, Harga Emas Hari Ini Melejit! Cek Harga Antam per Gram di Sini