1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun.
2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000).
3. Cairan, aerosol, gel.
4. Senjata, senjata api, senjata tajam.
BACA JUGA:Puncak Haji 1445 H, Seluruh Jemaah Haji Lancar Laksanakan Wukuf di Arafah
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin.
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar.
7. Benda yang dapat melukai.
8. Produk hewan (dairy).
9. Makanan berbau tajam.
10. Tanaman hidup dan produk tanaman.
Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang.
Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang.
BACA JUGA:Jemaah Haji Tertua Embarkasi Palembang Tahun Ini, Roi Remanung 95 Tahun Besok akan Berangkat
"Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,"ungkap dia.