Begitu juga jalur prestasi telah melebihi kuota sebesar 179 persen (pendaftar 2.029, kuota 1.135).
Sedangkan untuk jalur prestasi jenjang SD juga melebihi kuota sebesar 101 persen (pendaftar 17.813, kuota 17.639).
Pada ketiga jalur itu, jalur zonasi paling besar berpeluang menerima siswa dengan kuota 80 persen (untuk SD) dan kuota 60 persen (untuk SMP) dari daya tampung sekolah.
Permendikbud Ristek mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Kuota jalur zonasi di PPDB Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia.
Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama.
BACA JUGA:SD Negeri 157 Palembang Kejar Akreditasi A, Terima 112 Siswa Baru di PPDB Tahun Ajaran 2024-2025
Seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bederajat.
Untuk SD diprioritaskan berusia 7 tahun, jika dibawah 6 tahun atau minimal 5,6 tahun maka wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog yang menyatakan bahwa bersangkutan bisa melanjutkan ke jenjang SD.