5. Sanksi untuk Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Untuk bank atau perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh BP Tapera berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali terhitung 10 hari masa kerja.
6. Sanksi Untuk Manajer Investasi
Terakhir sanksi untuk manajer investasi yang tidak menjalankan tugas menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan dana Tapera akan mendapat peringatan dua kali dari BP Tapera.
BACA JUGA:PT Kinan Perkasa Propertindo Bangun Perumahan Go Green di Prabumulih
Peringatan dikasih tenggat waktu selama 10 hari masa kerja.
Para pihak terkait yang tidak patuh terhadap aturan Tapera ini nantinya akan diberi sanksi oleh 4 otoritas yang berwenang memberikan sanksi.
Daftar pemegang kuasa atas sanksi Tapera:
1. Komite Tapera
2. BP Tapera
3. Otoritas Jasa Keuangan
4. Otoritas Pemberi atau Pengawas Izin Usaha dan Pemberi Kerja