PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel), Teddy Meilwansyah segera berkoordinasi dengan BKD untuk menentukan pengganti Kepala Bidang (Kabid) SMA yang ditahan Kejaksaan negeri (Kejari) Lantaran kasus korupsi.
Kabar mengenai ditahanya Kabid SMA Disdik Sumsel oleh Kejari OKU Selatan karena menjadi tersangka kasus korupsi dibenarkan oleh Kepala Disdik Sumsel, Teddy Meilwansyah.
"Iya benar ada surat penahanan dari Kejari OKU Selatan. Tentu dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan BKD untuk menentukan siapa pengganti atau sebagai Plh menggantikan Pak Joko," ujar Teddy. Jumat, 31 Mei 2024.
Teddy menjelaskan jika kini pihak disdik Sumsel akan segera membuat laporan kepada Pj Gubernur Sumsel guna mengambil langkah lebih lanjut terhadap permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA:HEBOH! Kabid SMA Disdik Sumsel Ditangkap Jaksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah
"Kita harapkan penahanan terhadap Pak Joko tak mengganggu kinerja Disdik Sumsel. Sampai saat ini semuanya masih berjalan seperti biasa," katanya.
Teddy mengaku, kurang begitu mengenal bawahanya tersebut lantaran dirinya belum lama menjabat Kadisdik Sumsel.
Terlebih, beban tugasnya juga harus meng-handle wilayah OKU sebagai penjabat kepala daerah sehingga tidak setiap hari berada di Kantor Disdik Sumsel.
"Belum terlalu mengenal Pak Joko, karena masih baru. Tapi sepengetahuan saya beliau orang baik, supel, ramah dan selalu membaur dengan bawahan," jelasnya.
Sebelumnya Kabid SMA Disdik Sumsel, Joko Edi Purwanto MSi ditangkap oleh jaksa terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Banyak Intervensi, Koordinator PPDB SMA di Sumsel Mundur, Ini Kata Pj Gubernur
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dibawah kepemimpinan Kajari Adi Purnama.
Tersangka Joko Edi Purwanto ini ditahan menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditangkap selaku konsultan pengawas pembangunan.
"Tersangka JP kita tahan karena dalam kasus ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson, kepada wartawan.
Dalam kasus korupsi ini terkait kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di wiilayah OKU Selatan yakni SMA Negeri 02 Buay Pemaca dengan nilai proyek pembangunan mencapai Rp2,2 miliar.