Banyak Intervensi, Koordinator PPDB SMA di Sumsel Mundur, Ini Kata Pj Gubernur

Sabtu 01-06-2024,16:46 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Maka dari itu, Anang yang berkomitmen untuk tetap pada aturan, walaupun banyak permintaan dan tekanan yang didapat dari teman hingga kerabat dekat.

Dari hal ini ia mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan penugasan PPDB yang diberikan kepadanya tahun ini.

Diketahui PPDB SMA tahun ini, tidak ada jalur tes yang biasanya diadakan pada setiap tahun penerimaan setiap tahun, kecuali SMA Negeri Sumsel.

Hal ini disampaikan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Sutoko, kepada media, baru-baru ini. "Iya untuk PPDB ada empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi,"ujarnya.

Untuk tahun ajaran 2024/2025, dikatakan Sutoko, untuk zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan  tugas orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung. 

BACA JUGA:Mau Lulus Jalur Zonasi? Pahami Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Saat Daftar PPDB Online Tahun 2024/2025

"Jadi PPDB tahun ini tanpa tes potensi akademik. Kecuali sekolah berasrama yang seluruhnya di asrama, kalau sebagian belum berlaku. Maka tidak boleh melakukan tes pontensi akademik,"tegas Sutoko.

Lalu, dikecualikan juga untuk sekolah pendidikan khsusus seperti Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SONS) dan SMA Negeri Sumsel serta SMA Negeri 3 Kayu Agung.

"Artinya diluar itu ada sekolah reguler yang mentaati empat jalur tersebut,"urainya lagi.

Ia menjelaskan, untuk jalur zonasi calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK).

Apabila ada perubahan data sertakan KK lama. Jika hilang ada keterangan kehilangan dari kepolisian.

Lalu jalur afirmasi, ada bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

BACA JUGA:Jalur Zonasi PPDB Online SMA Negeri di Palembang Dibuka Hari Ini, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 -18 Mei 2024

Yang dapat digunakan seperti kartu program Indonesia pintar, kartu PKH, bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi calon penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter, surat keterangan psikolog dan kartu penyandang disabilitas.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik, ada surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali.

Kategori :