Pengusaha Sumsel Tegas Menolak Tapera, Iuran 100 Tahun Pun Tetap Tak Biasa Buat Beli Rumah

Kamis 30-05-2024,12:39 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

 

Kategori :