Harga emas 500 gram sebesar Rp 632.820.000
Harga emas 1.000 gram sebesar Rp 1.265.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu pagi, yakni sebesar Rp 1,211 juta per gram.
Harga tersebut anjlok Rp 23 ribu jika dibandingkan dengan harga buyback pada Kamis 23 Mei 2024 yang ada di Rp 1,234 juta per gram.
Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5 Ribu Jadi Rp1,358 Juta per Gram, Cek di Sini Selengkapnya
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Siap-siap, Harga Minyak dan Emas Kembali Bakal Naik Imbas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi