Perkara Suka Berhutang, Pria Paruh Baya di Muba Babakbelur Dianiaya Istri dan Anak Tiri

Selasa 21-05-2024,13:29 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

MUBA, RADARPALEMBANG.COM - Seorang pria paruh baya di kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Babakbelur usai  dianiaya istri dan anak tirinya lantaran suka berhutang.

Malang memang nasib yang dialami Dasmun (55) warga desa Karang Sari Kecamatan Lalan, Muba, Sumatera Selatan ini.

Lantaran sering berhutang tanpa sepengetahuan keluarga, dirinya babakbelur menjadi korban penganiayan oleh istri dan anak tirinya sendiri.

Peristiwa yang kini ditangani oleh Polsek Lalan ini terjadi pada hari Rabu 1 Mei 2024 01 Mei 2024 di desa karang sari kecamatan lalan kabupaten Musi banyuasin.

BACA JUGA:Tak Terima Dipaksa Bercerai, Pria di Banyuasin Aniaya Ibu Mertua

Dan saat ini Istri korban berinisial BR (47) dan anak tirinya H (31) telah diamankan oleh pihak kepolisian pada kamis 16 Mei 2024.

Informasi penakangan terhadap pelaku penganiayaan ini didapat langsung dari Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata ST. Msi. MH yang menerima laporan jika korban dipukuli berkali-kali kali hingga luka memar diwajahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Zulkarnain mengungkapkan pihaknya mengumpulkan alat bukti dan penetapan tersangka.

Selanjutnya Ps Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis SH dan Tim Elang Kelabu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumahnya di desa Karang sari.

BACA JUGA:Alamai Kecelakaan Kerja, Pekerja PT OKI Pulp Tewas Jatuh ke Bak Limbah, Ini Kronologinya

"Baru ditangkap lebih dua Minggu setelah kejadian karena tersangka sempat meninggalkan rumah usai kejadian. Ketika ada informasi keberadaan tersangka dirumahnya langsung kami lakukan penangkapan," tambahnya.

Zulkarnain mengungkapkan dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatan tersebut. adapun motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku kesal korban sering berhutang tanpa sepengetahuan istrinya.

"Sehingga tersangka dan juga anaknya merasa malu dengan para tetangga akibat ulah dari korban tersebut," paparnya.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) Jo pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-," tutupnya.

Kategori :