BPJS Kesehatan Ungkap 1.058 Desa dari 4 Kabupaten di Sumsel Daftarkan Perangkat Desa Jadi Peserta JKN

Kamis 16-05-2024,19:13 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Perangkat desa dari 1.058 desa di 4 kabupaten di Sumatera Selatan atau Sumsel mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.

Hal tersebut diungkapkan Pps Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Juliansyah.

Hasil dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang menyelenggarakan kegiatan MONEV dan Workshop Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan BPKAD.

"Kegiatan ini merupakan upaya pemda kabupaten dan BPJS Kesehatan untuk memastikan para pekerja dalam hal ini kepala dan perangkat desa beserta keluarga terdaftar sebagai peserta JKN,"jelas Juliansyah yang akrab disapa Anca.

BACA JUGA:4 Pemda Dikumpulkan, BPJS Kesehatan Sosialisasi Program dan Agen PESIAR, Target JKN Tembus 98 Persen

Adapun daerah yang terlibat dari MONEV BPJS Kesehatan Cabang Palembang yakni kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir tahun 2024 pada 15 Mei 2024.

"Sehingga tidak ada kendala pada saat peserta ingin mengakses layanan kesehatan karena sudah terdaftar JKN,"kata dia.

Pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dilakukan evaluasi kepesertaan KP desa tahun 203 dan kegiatan workshop pendaftaran KP desa yang belum terdaftar JKN oleh masing-masing Dinas PMD.

Anca mengungkapkan kepesertaan KP desa bersifat dinamis misalkan adanya perubahan kepala dan perangkat desa yang sudah habis masa kerja serta kondisi geografis desa yang juga menjadi tantangan saat ini.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Sehingga diperlukan upaya dan inovasi setiap pemda untuk memastikan data peserta KP desa di setiap kabupaten telah terdaftar JKN. 

"Saat ini untuk proses pendaftaran atau perubahan kepesertaan JKN bagi KP desa dapat diinput langsung oleh perangat desa dan Dinas PMD melalui aplikasi Edabu yang merupakan system informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan sehingga mempermudah proses administrasi kepesertaan KP desa," ujar Anca.

Ia mengungkapkan kepesertaan JKN bagi KP desa merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mendaftarkan dan menganggarkan iuranya sesuai dengan peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018.

Adapun Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri nomor 119 tahun 2019 tentang tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa.

BACA JUGA:Optimalisasi JKN, BPJS Kesehatan Sambangi KPU Palembang, Pastikan Petugas Pemilu Skrining Kesehatan

Kategori :