PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - 3 motor ojol diderek Dishub Palembang akibat parkir sembarangan dan jadi biang kemacetan di depan PTC Mall Palembang.
Penderekan tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal kemacetan di jalan R Sukamto tepat di depan PTC Mal.
"Ya benar tadi kami lakukan kegiatan rutin untuk menertibkan parkir liar di seputaran Jalan R Sukamto yang dikeluhkan masyarakat karena sering macet akibat banyaknya ojol yang melakukan parkir liar di depan PTC Mal," kata Kabid Wasdalops Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah, Senin, 22 April 2024
Sebelum pihak Dishub Palembang telah memberikan imbauan kepada ojol untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan karena dapat menimbulkan kemacetan khususnya di depan PTC Mal.
"Peringatan dan imbauan telah beberapa kami lakukan di lokasi ini untuk tidak melakukan parkir liar yang membuat macet.
Namun masih saja ada pengendara yang nekat sehingga kami amankan dan derek untuk dibawa ke Dishub Palembang," ungkapnya.
Julyanzah mengatakan trotoar sebagai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan.
"Aturan perparkiran yang ada tidak boleh dilanggar," ujarnya.
BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Honorer Manfaatkan Momen 6.000 Kuota PPPK di Palembang, Semoga Lulus Semua
Dia menambahkan, Dishub Palembang tak hanya melakukan penertiban di Jalan R Sukamto, pihaknya juga akan melakukan penertiban di Jalan Angkat 45 dan Veteran.
"Untuk itu, saya ingatkan masyarakat ataupun ojol untuk tidak melakukan parkir liar di bahu jalan karena kami Dishub Palembang akan terus melakukan penertiban," katanya.