Namun, ada penambahan seragam baru yaitu berupa seragam pakaian adat dan seragam pramuka yang dihapuskan di ekstrakurikuler berdasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2023.
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru mengenai seragam sekolah ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
BACA JUGA:Heboh Aturan Baru Seragam Sekolah Usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbud
Seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2023 terdiri dari 4 jenis :
1. Seragam Nasional
Seragam Nasional yang biasa dipakai siswa-siswi tiap jenjangnya mulai dari SD SMP maupun SMA memiliki perbedaan warna di bawahannya yakni :
Seragam SD
Celana/Rok : merah hati
- Kemeja : putih
Seragam SMP
- Celana/rok : biru tua
Kemeja : putih
Seragam SMA
- Celana/rok : abu-abu
Kemeja : putih