Viral di Medsos! Pro Kontra Warganet Soal Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 yang Dikeluarkan Mendikbud Ristek

Rabu 17-04-2024,13:29 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Namun, ada penambahan seragam baru yaitu berupa seragam pakaian adat dan seragam pramuka yang dihapuskan di ekstrakurikuler berdasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2023. 

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru mengenai seragam sekolah ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

BACA JUGA:Heboh Aturan Baru Seragam Sekolah Usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbud

Seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2023 terdiri dari 4 jenis :

1. Seragam Nasional

Seragam Nasional yang biasa dipakai siswa-siswi tiap jenjangnya mulai dari SD SMP maupun SMA memiliki perbedaan warna di bawahannya yakni :

Seragam SD

Celana/Rok : merah hati

- Kemeja : putih

Seragam SMP

- Celana/rok : biru tua

 Kemeja : putih

Seragam SMA

- Celana/rok : abu-abu

Kemeja : putih

Kategori :