PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Judicial Review tapal batas Palembang dan Banyuasin masih menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Meski demikian, Kuasa Hukum DPRD Kota Palembang menyebut pengesahan Perda RTRW bisa tetap berjalan.
Sehubungan dengan Judicial Review Permendagri 134 Tentang Tapal Batas Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dengan rencana penetapan Perda RT/RW Kota Palembang yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang
Sofhuan Yusfiansyah SH dan LAW FIRM kuasa Hukum DPRD Kota Palembang dalam rangka mengajukan Juicial Review (JR) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Kelembagaan DPRD Kota Palembang Terhadap Permendagri 134 Tahun 2022 tentang Tapal Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan pada bulan desember 2023 lalu.
"Proses hukumnya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Sofhuan, Minggu 24 maret 2024.
Menurut dia, proses konsultasi ke Gubernur Sumsel sesuai dengan penjelasan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, Terutama berdasarkan Pasal 2 poin (2) huruf (c) yang berbunyi.
"Penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang telah dilakukan dan menunggu pengesahan paripurna DPRD Kota Palembang," ujar dia.
Kemudian pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RT/RW oleh DPRD Kota Palembang bisa dilakukan karena domain tentang tapal batas di Judicial Review (JR) Permendagri No 134 Tahun 2022 tentang Tapal Batas Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin berbeda segmen dengan Peraturan Meneteri ATR/BPN RI.
"Artinya kami tegaskan antara JR dengan Pengesahan Raperda merupakan dua hal yang berbeďa. Sehingga pengesahan raperda tetap dapat dilakukan tanpa menunggu putusan JR. Harapan kami penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua," tegas dia.
BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Respon Bupati Banyuasin Askolani Soal Demo Warga Tegal Binangun
Yang terakhir, tambah Sofhuan, setelah penetapan Putusan Judicial Review atas Permendagri No 134 Tahun 2022 untuk selanjutnya pengajuan kembali revisi Perda atas Tata Ruang Kota Palembang dapat diajukan kembali ke Menteri ATR/BPN melalui Gubernur Sumatera Selatan. (*)