- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
BACA JUGA:Terbaru Pemilu 2024, Catatan Kemenkes RI Ada 27 Anggota KPPS Meninggal, Terbanyak di Jawa Tengah
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil pemilu, penyelenggara pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu.
Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu, maka pengumuman penetapan hasil pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
BACA JUGA:Posko Siaga PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Saat Pemilu 2024
Pantauan di lokasi, suasana kantor KPU RI jelang pengumuman tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Terlihat Jalan Imam Bonjol di depan kantor KPU dari kedua arah ditutup.
Mobil-mobil Polisi tampak bersiaga di dalam dan luar kantor KPU. Diantaranya mobil barracuda dan mobil Raisa.
Sementara itu, di pintu gerbang KPU RI pengamanan ketat pun dilakukan. Masyarakat yang akan masuk ke kantor KPU akan diperiksa terlebih dulu.
Di halaman kantor KPU tampak ramai awak media menunggu hasil pengumuman. Lalu di pintu utama lobi KPU, Polisi pun terlihat berjaga. Terlihat ada pula tenda putih untuk rekapitulasi nasional panel B.