PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mengumumkan hasil pemilu atau rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 tingkat nasional pada hari ini, Rabu 20 Maret 2024.
Pengumuman hasil pemilu itu akan bertempat di Kantor KPU RI Jakarta Pusat dan disiarkan secara live streaming di link YouTube KPU RI (https://www.youtube.com/watch?v=OG9ickLK_xo).
Diketahui, hari ini, Rabu 20 Maret 2024 juga merupakan batas akhir pengumuman Pemilu 2024.
Namun, sebelum pengumuman, KPU akan menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk dua provinsi tersisa terlebih dahulu di antaranya Papua dan Papua Pegunungan.
BACA JUGA:Update Terbaru, Daftar Caleg DPRD Dapil II Palembang dengan Suara Terbanyak di Pemilu 2024
Rapat rekapitulasi nantinya akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Usai menyelesaikan rekapitulasi nasional, KPU akan langsung membuat berita acara dan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU.
Yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024," kata Hasyim, kemarin.
BACA JUGA:Yuk Pantau Terus Update Prolehan Suara Pemilu 2024 di Link Berikut Ini
Usai pengumuman hasil Pemilu 2024, masih ada beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Berikut tahapan yang dimaksud.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.