- Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis.
- Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S2 dan S2 Profesi.
- Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1 Profesi.
- Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) yakni pria 162 cm dan wanita 157 cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
8. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.
9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
10. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024.
18. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi di antaranya sebagai berikut :
a) Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
- Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif.