Lalu, sambung dia, optimalisasi kepesertaan kepala desa, maupun optimalisasi pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri dengan dropbox di FKTP dimana FKTP dapat membuka layanan pendaftaran peserta untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Selain itu, perlu adanya edukasi ke masyarakat untuk segera mengurus administrasi Bayi Baru Lahir agar mendapatkan Nomor Identitas Kependudukan.
Untuk selanjutnya melakukan pengkinian data JKN karena apabila tidak segera mengurus administrasi NIK ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil lalu melaporkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 3 bulan sejak lahir maka status kepesertaan JKN akan tidak aktif.
Kepala BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin Zabidi turut menyampaikan apresiasinya terhadap capaian dan pelaksanaan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dan diharapkan seluruh pihak dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan program ini.
"Kami mendukung penuh dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan program JKN khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin,"kata Zabidi.
Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin bersama jajaran siap membantu dan menyukseskan pelaksanaan program JKN, bersama BPJS Kesehatan dan dinas terkait.
"Kami yakin bahwa RPJMN tahun 2024 dimana 98 persen penduduk terlindungi program JKN akan terlaksana di Kabupaten Musi Banyuasin ini," ucap Zabidi.
"Untuk itu kami berharap pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat dapat meningkat dan bersama-sama kita memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ujar Zabidi.