Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Untuk surat suara warna kuning berisi pilihan anggota DPR, anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Ketua KPU Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras
Terakhir, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Tak semua surat suara mencantumkam foto kandidat, seperti surat suara warna kuning, biru. Maka dari itu, sebaiknya anda sudah mengetahui calon yang akan dipilih.
5. Lipat Surat Suara
Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk lalu masukkan ke kotak yang tersedia.
BACA JUGA:Mahasiswa Diminta Turun Mengawasi Pemilu dengan Penuh Integritas
Durasi yang bisa kalian habisakan untuk mencoblos sekitar lima hingga sepuluh menit. Perhatikan cara mencoblos surat suara agar suara terhitung sah saat proses penghitungan.
Sebelum meninggalkan TPS, kalian wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Tinta ini adalah bukti bahwa kalian telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024