Penting Buat Pemilih Pemula, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024

Senin 12-02-2024,10:08 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

3. Perhatikan Jenis Surat Suara

Selain memilih Presiden, saat pencoblosan nanti anda juga harus memilih anggota legislatif seperi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Dareah (DPD).

BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya

Setelah dipanggil oleh panitia, kalian akan diberikan lima surat suara sekaligus. Kelima surat itu masing-masing berbeda warna dan fungsinya.

Pertama, surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Surat ini berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Kedua, surat suara kuning untuk anggota DPR. Surat ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Ketiga, surat suara biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Surat ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Peluang Mendiskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres 2024?

Keempat, surat suara hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten atau kota.

Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD. Setiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

4. Periksa Surat Suara

Sebelum mencoblos, periksa kembali kondisi surat suara yang anda terima. Bila ditemukan kerusakan, kalian bisa meminta panitia untuk menggantinya.

Saat tiba giliran memilih, masuklah ke bilik suara dengan membawa kelima surat untuk mencoblos kandidat pilihan kalian.

BACA JUGA:Siap Amankan Pemilu 2024, Berapa Gaji Satlinmas Terbaru dan Apa Saja Tugasnya?

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kategori :