Idham menambahkan, secara hierarkis, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia. Putusan MK pun bersifat final, dan lanjutnya, memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Ini menyebabkan pencalonan Gibran, walaupun KPU belum merevisi Peraturan KPU, tetap dianggap sah karena dianggap langsung mengacu pada Putusan MK yang tarafnya setara UUD 1945.
"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal. Di satu sisi KPU dinyatakan oleh DKPP telah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi,
Tetapi di sisi lain KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu," kata Idham.
BACA JUGA:VIRAL! Guru Besar UI Gelar Deklarasi Kebangsaan, Buntut Keresahan dengan Situasi Jelang Pemilu 2024
Ia juga menyinggung bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sebagai pihak terkait di persidangan DKPP, telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres, KPU sudah sesuai aturan.
"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslulah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran administratif," ucap Idham.