Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Peluang Mendiskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres 2024?

Selasa 06-02-2024,15:26 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya, yang berpijak pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

"Ketiga, menunda penyelenggaraan Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran," kata dia.

Mantan Ketua DKPP, Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya.

BACA JUGA:WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

"Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan," ujar Muhammad.

"Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum. Karena ini kan tidak tertib hukum--dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum)," ungkapnya.

Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

"Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya," kata Muhammad.

BACA JUGA:Horas Bangso Batak Sumsel Dekralasi Dukungan ke Prabowo-Gibran, Optimis Menang Satu Putaran

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan soal pelanggaran etik semua komisioner KPU RI dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.

"Putusan DKPP murni tentang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU. Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," tegasnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak berkomentar banyak perihal putusan ini. Ia menyebut, tanggapan KPU sudah disampaikan dalam rangkaian persidangan yang telah berjalan sebelum pembacaan putusan.

Ia juga menyinggung bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU selalu berada dalam posisi "ter", baik terlapor, teradu, termohon, dan "ter" lainnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, selaku anggota KPU RI yang membesut teknis pencalonan presiden dan wakil presiden, menilai bahwa ada unsur paradoks dalam putusan DKPP.

BACA JUGA:Rudi Hartono: Nyalakan Obor Pencerahan Politik Jelang Pemilu 2024

Kategori :