Ketua KPU Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras

Senin 05-02-2024,16:52 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," jelas Wiarsa.

Para teradu, termasuk Hasyim, sempat memberi penjelasan kepada DKPP terkait mengapa permohonan konsultasi kepada DPR baru dilakukan pada 23 Oktober 2023.

KPU mengatakan, hal tersebut baru dilakukan pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang masa reses.

Namun, DKPP menilai alasan dari KPU mengenai terlambatnya mengirimkan permohonan konsultasi kepada DPR dan pemerintah setelah MK mengeluarkan putusan tidak tepat.

BACA JUGA:Berikut 63 Lembaga Survei Terdaftar Resmi KPU untuk Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Daftarnya di Sini

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," tandas Wiarsa.

DKPP menilai langkah KPU menyimpang. Tak hanya itu, Wiarsa juga menyampaikan, komisioner KPU lebih dulu menyurati pimpinan partai politik.

Setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres ketimbang berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR sebagai hal yang menyimpang dari Peraturan KPU (PKPU).

Tindakan komisioner KPU yang tidak berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dengan segera untuk mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres dan cawapres juga dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan DPR Diatas 30 Persen dari 18 Parpol

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat.

Dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

 

 

 

Kategori :