Ini 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta, Berikut Aturan Terbarunya

Sabtu 06-01-2024,17:03 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik

- Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi

- Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.

BACA JUGA:Punya Motor Listrik? Yuk Belajar Istilah Berikut, Biar Gak Bingung Kalau di Bangkel

Tahapan konversi motor listrk

Berikut tahapan konversi motor listrik:

- Pemohon mengisi formulir. Pendaftaran Secara Online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar

- Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)

- Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi

- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon

- Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub.

BACA JUGA:Bahaya Overheat Pada Motor Listrik, Cari Tau Penyebab dan Cara Mengatasinya di Sini

- Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub

- Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

- Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.

- Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.

Kategori :