PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tahun 2023 kurang dari sepekan akan berakhir.
Bagi sobat milenial dan Gen Z tentu masih ingat dengan kasus pembantu Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang terjerat kasus korupsi. Para menteri ini dilantik pada 23 Oktober 2019.
Sebut saja Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang diduga terjerat kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
Saat ini, Johhny masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Korupsi BTS
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara.
Johnny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
Johnny juga didenda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara Rp7,5 miliar
1. Jokowi pecat Johnny Plate sebagai Menkominfo
Pada Mei 2023, Presiden Jokowi resmi memecat Johnny Plate sebagai Menkominfo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tulis Keppres tersebut seperti dilansir dari keterangan Kominfo, Sabtu 20 Mei 2023.