Tiktok Masih Bisa Transaksi, Asal Patuhi Peraturan Pemerintah

Jumat 15-12-2023,22:35 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tiktok masih bisa transaksi, asal patuhi peraturan pemerintah. 

Tiktok diminta agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Fiki Satari setelah pengumuman kemitraan strategis antara TikTok dengan GoTo.

Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

BACA JUGA:Ajang PGEA 2023, Pertagas Tegaskan Peran di Transisi Energi dan Reduksi 11,02 Persen Emisi Karbon

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh.

Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya.

Fiki menekankan seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki.

BACA JUGA:Tokopedia Sediakan Layanan Asuransi Pengiriman, Hindari Kerugian Penjual dan Beri Rasa Aman Pembeli

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba.

Seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi UMKM Palembang, Tokopedia Gelar Pelatihan Wirausaha

Kategori :