Dan jika hal seperti itu terus dibiarkan maka negara Indonesia akan sepenuhnya menjadi konsumen produk-produk asing dari skala besar maupun skala kecil.
BACA JUGA:Emas Sebagai Investasi Jangka Panjang, Ini Strategi Sebelum Membeli, Jangan Sampai Jual Rugi
Hukum persaingan dan antimonopoli sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Saat ini tinggal ketegasan dari pemerintah saja agar dapat menegakan aturan tersebut dengan mengambil langkah yang tegas untuk membatasi produk impor khususnya barang-barang dengan harga jual yang bisa merusak pasaran Indonesia.
Solusi untuk ancaman predatory pricing ini tidak hanya dari satu pihak saja karena masalah predatory pricing sudah menyangkut banyak pihak mulai dari peran dan ketegasan pemerintah, peningkatan kualitas produk dan kreativitas produsen local serta preferensi konsumen agar lebih bijak.
Pemerintah harus bisa lebih tegas untuk mendeteksi adanya praktik Predator pricing dan juga menindak tegas jika misalnya ada upaya persaingan dagang yang tidak sehat dan berpotensi mematikan semua pedagang ataupun industri.
BACA JUGA:Puluhan UMKM Palembang Ikuti Expo FH UMP, Rangkaian Reuni Akbar 2023
Namun di sisi lain pemerintah juga harus tetap bijaksana untuk mendukung adanya persaingan usaha yang seimbang dan juga fair tanpa meng-anakemaskan pihak-pihak tertentu agar iklim kompetisi dagang dapat tetap sehat dan melahirkan produk serta layanan terbaik untuk konsumen.
Dari sisi sebagai konsumen sebaiknya dapat melihat dampak ekonomi secara lebih luas karena jika misalnya masyarakat terlalu bergantung dengan produk-produk asing akhirnya akan selalu menjadi target konsumen asing yang tentunya memperkaya negara orang lain.
Dan dari sisi pelaku usaha agar dapat bertahan dari praktik predatory pricing produsen harus meningkatkan daya saing usaha, menawarkan keunikan dari produk atau layanannya yang sulit untuk ditiru.
Kehadiran produk impor dengan kualitas baik dan harga murah ini harus menjadi cambuk untuk para industri local agar bisa lebih kreatif lagi untuk menyediakan produk dengan nilai tambah lain yang tidak gampang ditiru.
BACA JUGA:Dukung UMKM Palembang, Astra Motor Sumsel Bantu Pedagang Kemplang Panggang di Pipa Reja
Selain itu pelaku usaha juga bisa memberikan layanan dan servis ekstra yang menjadi Sisi keunikan sekaligus nilai tambah produk dan jasa.
Serta yang jauh lebih penting adalah buatlah bisnis tersebut bisa berjalan independen tanpa harus selalu bergantung dengan satu platform atau layanan pihak ketiga.
Misalnya jika suatu usaha bergantung dengan salah satu e-commerce atau satu sosial media akan sangat berisiko Karena yang namanya platform akan selalu datang silih berganti seiring dengan pergantian zaman.
Sosial media pada saat dulu banyak digunakan untuk berjualan saat sekarang menjadi sepi karena adanya e-commerce, e-commerce yang banyak digunakan bisa menjadi sepi karena hadirnya tik tok shop, dan saat ini tik tok shop pun sudah ditutup oleh pemerintah.