PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sebanyak 88 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan terjadi di lingkungan pendidikan pada tahun 2020.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, pihaknya mencatat lebih dari 700 kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang dilaporkan selama periode 2008-2022.
Hampir 30 persen kasus tersebut merupakan kekerasan seksual.
Sangat penting bagi para pemimpin kampus memastikan nama baik kampus. Hitungannya bukan soal jumlah laporan, tapi kapasitas kampus untuk menyelesaikan laporan itu.
BACA JUGA:CASBARKUY! UBD Lolos Final di Ajang Entrepreneurship Award VII 2023
Demikian dikatakan Andy pada acara Focus Group Discussion “Langkah Awal Mencegah Kekerasan Seksual” di Kantor IDN Media, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 4 Desember 2023.
1. Perempuan alami kekerasan seksual tak lanjutkan pendidikan
Andy mengatakan, sering kali perempuan yang mengalami kekerasan seksual tidak melanjutkan pendidikannya.
Hal ini menjadi kegelisahan karena berkontribusi terhadap lamanya perempuan bersekolah dibanding laki-laki.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata lama sekolah di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 8,69 tahun atau banyak anak yang tidak lulus SMP.
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Adakan Pelatihan Bagi SMK Utama Bakti Palembang
“Bagi kami di Komnas Perempuan, isu ini bukan sekedar penghormatan pada otonomi
seseorang ataupun kemampuan untuk menghargai bahwa semua orang punya
kemartabatan yang sama, termasuk pada tubuhnya. Tetapi, khususnya untuk
kekerasan seksual di pendidikan, isu menjaga Indonesia,” ujar Andy.