BACA JUGA:Buruan Daftar! Ada 4 Beasiswa S2 dalam Negeri tanpa Syarat IPK
2. Upaya kampus cegah kekerasan seksual
Sementara itu, sebagai upaya mengatasi terjadinya kekerasan seksual di kalangan mahasiswa, berbagai universitas di Indonesia membentuk satgas PPKS.
Ini bertugas untuk mengedukasi, mencegah, dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Contohnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Satgas PPKS sudah melakukan beberapa upaya, termasuk peraturan rektor, menyediakan psikolog untuk konsultasi para korban, hingga kerja sama dengan pengadilan negeri.
“Sumber kampus itu lebih besar dari sumber masyarakat,“ kata Ketua Satgas PPKS UGM, Sri Wiyanti Eddyono.
Menurutnya, tidak mudah menangani kasus kekerasan seksual di kampus karena kondisi fakultas yang berbeda-beda. Namun ia berharap adanya komitmen bersama, penanganan kasus akan lebih mudah.
BACA JUGA:2 Profesor Fakultas Pertanian Unsri Apresiasi Hasil Pemantauan OPT Karantina Sumatera Selatan
3. Sanksi pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap mendukung satgas PPKS.
Inspektur Investigasi Inspektoral Jenderal Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait, mengatakan, ada sanksi yang menanti para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Mulai dari sanksi administratif hingga penutupan kampus.
“Satgas tidak perlu khawatir, tapi juga harus proaktif. Soalnya kami tidak bisa selalu pantau. Tapi kami akan mendampingi,” ujar Lindung.
BACA JUGA:Universitas Bina Darma dan Universiti Kebangsaan Malaysia Lakukan Penandatanganan MoU
Acara yang bertema “All About Respect” ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).
Sejumlah narasumber dengan profesi dan institusi lain seperti Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementrian Ketenegakerjaan RI (Kemenaker).