BACA JUGA:Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2024 Naik, Jadi Rp56 Juta per Jemaah
3. Kejaksaan Agung menerbitkan pedoman penanganan perkara penyandang disabilitas
Komnas Perempuan mengingatkan, Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pentingnya perlakuan khusus terkait perlindungan penyandang disabilita.
Dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan disabilitas, baik aspek pencegahan, penanganan, maupun pemulihan.
Sebagai peraturan pelaksanaannya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023.
Tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam proses Peradilan.
BACA JUGA:KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung, dan berharap agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.
“Pedoman ini merupakan bentuk kemajuan hukum dalam penanganan kasus pidana bagi penyandang disabilitas,” kata dia.