Karena kalau levelnya undang-undang harus diubah juga dengan undang-undang atau putusan pengadilan atau putusan mahkamah konstitusi dalam hal ini," kata dia.
BACA JUGA:KPU Pastikan Keterwakilan Caleg Perempuan DPR Diatas 30 Persen dari 18 Parpol
3. KPU tak jalankan konteks pemilu jujur dan adil
Dia juga mengatakan bahwa ada dua pasangan calon capres dan cawapres yang sebenarnya tak setuju dengan wacana itu.
Artinya ada satu yang menurut dia menginginkan ditiadakannya debat cawapres.
"Nah ini sekali lagi menurut saya menunjukkan bahwa yang namanya keadilan dalam konteks pemilu jurdil itu lagi-lagi prinsipnya tidak dijalankan oleh KPU," kaya dia.
BACA JUGA:Usai Daftar ke KPU, Elektabilitas Prabowo-Gibran Untung atau Buntung?
Namun KPU akhirnya menetapkan bahwa debat capres dan cawapres akan tetap diadakan lima kali.
Namun saat debat mereka akan saling mendampingi. Debat capres terdiri dari tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali.
Pada debat Pilpres 2024, cawapres turut mendampingi capres saat debat. Begitu juga sebaliknya.