Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
BACA JUGA:Cara Menabung Emas di Pegadaian, Ini Syarat Lengkapnya
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
BACA JUGA:Cara Menabung Emas di Pegadaian, Ini Syarat Lengkapnya