Firli Bahuri Belum Ditahan Setelah Diperiksa Selama 10 Jam, Pantau Terus Penyidikan!

Jumat 01-12-2023,21:12 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan Kapolda Sumsel itu menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam sejak pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.

“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri kepada awak media, Jumat malam 1 Desember 2023.

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan eks Ketua Lembaga Antirasuah itu sebagai tersangka pemerasan SYL sejak Rabu malam 22 November 2023.

BACA JUGA:Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang Desak Polisi Tahan Firli Bahuri

Penyidik mengklaim menemukan bukti yang cukup sebelum gelar perkara untuk menentukan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Firli terancam pidana seumur hidup. Ia dijerat Pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Dalam perkara ini, penyidik menyita banyak bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Salah satunya, bukti penukaran valas di beberapa money changer pada periode Februari 2021-September 2023.

Dokumen penukaran valas dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat itu senilai total Rp7.468.711.500.

BACA JUGA:KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Sementara itu, Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periode 2015-2019,  Saut Situmorang , meminta kepada polisi untuk segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Menurut Saut, penangkapan dan penahanan perlu dilakukan untuh menghindari spekulasi dalam penanganan kasus ini.

"Saran saya langsung ditahan, akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," ujar Saut dikutip dari idntimes.com

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahur, Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Perlu diketahui, Saut Situmorang sudah diperiksa sebagai saksi ahli kasus Firli Bahuri.

Ia telah memenuhi panggilan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus  Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)  Bareskrim Polri, kemarin, Kamis 30 November 2023.

Dia mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli yang bertentangan dengan nilai prinsip Lembaga Antirasuah itu.

Sembilan nilai prinsip KPK itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

"Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan seperti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar," ujar Saut.

 

 

Kategori :