BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Babe Herlan 13 Tahun Perjuangkan Sertifikat Tanah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Babe Herlan 13 Tahun Perjuangkan Sertifikat Tanah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Babe yang didampingi Ketua LBH Trisula Justisia Muhammad Ali Ruben, menceritakan kronologi awal sengketa.-henny/radarpalembang.id-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Herlan Asfiundi atau biasa disapa Babe yang juga merupakan salah satu tokoh penting pariwisata di Kota PALEMBANG, berencana akan menggugat salah satu bank.

Babe menahan kasus ini selama kurang lebih 13 tahun. Sebab, sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di Km 9 Kota Palembang ditahan.

Babe yang didampingi Ketua LBH Trisula Justisia Muhammad Ali Ruben, menceritakan kronologi awal sengketa.

Awalnya, sertifikat tanah miliknya dipinjam oleh suami keponakannya, sebagai jaminan di bank untuk sebuah proyek besar di Surabaya.

BACA JUGA:Babe Herlan, Jajanan Jadul jadi Menu Sarapan di Kafe dan Resto

Proyek senilai Rp 40 miliar itu, jelas Babe, hanya disetujui pihak bank Rp 17 miliar yang akan diberikan secara bertahap.

"Namun, setelah uang cair, ternyata proyek tersebut diketahui bodong atau fiktif," aku Babe yang tak bisa menutupi rasa kaget dan heran dengan pemberitahuan pihak bank, terkait proyek fiktif tersebut.

“Kok bisa bank memberikan pinjaman kalau memang ternyata proyek tersebut tidak ada," ujarnya, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dampak dari kejadian ini, kredit pinjaman tersebut mandek dan sertifikat miliknya hingga kini masih di bank tersebut. 

BACA JUGA:Bom Wisata Sumsel, Ketua Asita Sumsel Feby Yoland: Kita Bidik Wisata Kesehatan

Berbagai upaya dilakukan seperti tukar jaminan, namun tidak bisa. Lebih mengenaskan, beber Babe, pihak bank menawarkan untuk menyiapkan uang dengan nominal Rp 2 miliar agar sertifikat tanah bisa diurus untuk pengembaliannya.

"Gimana harus bayar? Babe saja tidak menerima uang itu sepeser pun. Hanya niat ingin bantu keponakan. Cukup sudah 13 tahun bersabar,” ungkapnya getir.

Karena itu, ia hanya menuntut keadilan, dan kepastian hukum serta pengembalian sertifikat tanah miliknya, tanpa harus membayar sejumlah uang yang diminta pihak bank.

Sementara Ruben menambahkan, pihaknya akan melakukan gugatan ke bank tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendatangi Kejaksaan Tinggi dan OJK Sumsel.

Sumber:

Berita Terkait