PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin 20 November 2023.
BACA JUGA:RESMI! DPR Sahkan Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI
“Saya kembali mengingatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden RI dan selanjutnya di undang-undangkan pada 10 November 2023,” kata Menaker Ida.
Kemnaker telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023
Menaker pun menegaskan bahwa penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
BACA JUGA:Wow! Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 105 Juta, Wamenag: Masih Dibahas Panjang
Ida pun mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan mengundang perwakilan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademis atau pakar," ujarnya.
BACA JUGA:Peran Jurnalis Media Menangkal Berita Hoak dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024
2. Tiga hal yang perlu dilaksanakan oleh kepala daerah
Lebih jauh, Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.