Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan

Kamis 16-11-2023,14:28 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

 

 

 

Sejatinya, Akulaku Paylater adalah layanan pinjam uang untuk belanja sekarang, bayar nanti yang disediakan oleh aplikasi Akulaku.

Anda bisa menggunakan metode pembayaran Akulaku Paylater di beberapa marketplace seperti Shopee, Bukalapak, dan Blibli.

Limit Akulaku Paylater juga cukup besar untuk belanja, yakni mencapai Rp15 juta.

Meski masing-masing orang akan mendapatkan limit sesuai dengan profil dan kewenangan Akulaku.

BACA JUGA:BNI 03 Palembang Dukung KEJAR OJK, Literasi Keuangan Ajak Pelajar Buka Rekening dengan Selfie

Namun baru saja OJK memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.

Keputusan Akulaku ditutup OJK ini karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.

“OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

Yakni untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman di Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA:Crazy Rich Muda Rentan ‘Penipuan’, OJK Himbau Jangan Mudah Tertipu Robot Trading

Agusman berharap, Akulaku Finance Indonesia segera mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh OJK untuk menghindari kemungkinan tindakan lebih lanjut.

Di sisi lain, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan memberikan supervisi yang memadai untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.

 

Kategori :